METRO, Kotamobagu- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Kotamobagu diperpanjang. Itu menyusul terbitnya surat edaran Nomor 133/W-KK/VII/2021, tentang perpanjangan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Kotamobagu.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Walikota Kotamobagu Tatong Bara, tertanggal 26 Juli 2021 ini, menyebutkan bahwa perpanjangan PPKM berlangsung hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Dalam surat edaran tersebut diatur terkait sejumlah ketentuan diantaranya:
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/ online.
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer,
Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan pasar tradisional pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 Wita waktu setempat; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah;
Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.(62)