METRO, Manado – Tim Mapan (Macan dan Paniki) Polresta Manado mengamankan Dua lelaki GR alias Gilbert (16), warga Kelurahan Teling Bawah, Lingkungan II, Kecamatan Wenang dan DS alias David (18), warga Kombos Timur, Linkungan V, Kecamatan Singkil terpaksa berurusan dengan Polresta Manado. Keduanya diringkus Tim Macan dan Tim Paniki, Rabu (25/08) lalu setelah dilaporkan terlibat aksi penganiayaan terhadap Johanes Rafly Mangundap (21), warga Kelurahan Karombasan Selatan, Linkungan IV, Kecamatan Wanea.
Sesuai data dan laporan pihak kepolisian aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin (10/05) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita di pertigaan Jalan Raya Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea. Ketika itu kedua pelaku mengeroyok korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat berpapasan, kedua pelaku langsung turun dan mencegat korban. Nah, saat korban berhenti, para pelaku langsung menganiaya korban. Akibatnya mata sebelah kiri korban bengkak dan memar.
Usai menganiaya korban, para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Tak terima aksi itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Wanea. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/48/V/2021/SPKT/POLSEK URBAN WANEA/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT, Tim Mapan (Macan dan Paniki) Polresta Manado langsung bergerak melakukan lidik. Awalnya polisi menangkap pelaku Gilbert di rumahnya. Beberapa saat kemudian menyusul pelaku David juga diamankan di rumahnya.
Selanjutnya kedua pelaku langsung diserahkan ke Polsek Urban Wanea untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kedua pelaku sudah diamankan Tim Mapan (Macan dan Paniki). Kini kedua dua pelaku tersebut sudah diserahkan ke Polsek Wanea untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas Arifin.(33)
Komentar