KORANMETRO.COM- Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil meringkus tersangka pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, pada Minggu (31/06/2026).
Tersangka diamankan di Desa Tumpaan, Minahasa Selatan, pada Senin (01/6/2026) pagi, pukul 08.00 Wita.
KBO Reskrim Polres Minut, Ipda Melky Maabuat, mengungkapkan usai menikam korban, tersangka kabur ke desa Tumpaan.
“Barang bukti satu bilah pisau dapur yang digunakan tersangka sudah diamankan, saat ini kami masih menunggu hasil otopsi dan akan kami gelar rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Melky.
Ia menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku, tersangka dikenakan Pasal 458 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat pesta Miras di rumah salah satu warga. Belakangan diketahui bahwa antara korban dan tersangka masih ada hubungan keluarga.(tbn)





