METRO, Sitaro- DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2022, Rabu (3/11).
Dalam penjelasannya, Bupati Evangelian Sasingen mengakatan penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 sejalan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dengan tetap mengacu pada program Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022, RPJMD tahun 2021-2023 dan RKPD tahun 2022 serta KU-PPAS yang disepakati bersama DPRD Sitaro. “Penyusunan APBD ini tetap berorientasi pada kinerja dengan penganggaran yang dapat diukur capaian targetnya, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, efisien dan efektivitas guna menggerakan pembangunan yang lebih produktif,” ungkap Sasingen dalam sambutan penjelasannya.
Bupati menyebut RAPBD ini telah melalui satu tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 58 ayat (2) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Secara garis besar dapat disampaikan bahwa total pendapatan daerah tahun 2022 direncanakan sebesar Rp 501.313.360.533, menurun Rp 115.819.272.446 atau 18,77 persen dibanding tahun 2021,” kata Sasingen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp 29.250.364.893, meningkat Rp 2.045.036.554 atau 6,99 persen dibandingkan tahun 2021.
“Pemerintah daerah berupaya mengoptimalkan kemandirian keuangan daerah yang tercermin pada PAD yang memberikan signal positif seiring dengan pertumbuhan sektor, yang dapat menjadi jawaban di tengah ketidakpastian dana transfer yang menunjukan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir ini,” jelas Sasingen. Pendapatan transfer sebesar Rp 464.629.195.640 menurun sebesar Rp 117.864.309.000 atau 20,23 persen dibandingkan tahun anggaran 2021.
“Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun 2022 sama dengan tahun 2021, yakni sebesar Rp 7.433.800.000,” urai bupati. Pada komponen belanja daerah Kabupaten Sitaro tahun 2022 direncanakan sebesar Rp 520.700.607.971 mengalami penurunan sebesar Rp 119.967.324.721 atau 18,73 persen jika dibandingkan dengan belanja tahun anggaran 2021, yakni sebesar Rp 640.667.932.692.
“Khusus komponen belanja operasi tahun 2022 direncanakan sebesar Rp 352.941.598.433 menurun sebesar Rp 47.420.320.491 atau 11,84 persen dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 400.361.918.924,” beber Sasingen. Sedangkan belanja modal tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 57,54 persen atau senilai Rp 73.717.978.787 dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 128.125.453.004 sehingga menjadi Rp 54.407.474.217.
“Untuk belanja tak terduga mengalami peningkatan sebesar Rp 1.000.000.000 atau 28,57 persen menjadi Rp 3.500.000.000 jika dibandingkan tahun 2021 yang hanya sebesar Rp. 2.500.000.000. Belanja tak terduga ini digunakan untuk penanganan keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya,” terang bupati. Dia menambahkan, belanja transfer tahun 2022 direncanakan sebesar Rp 109.851.535.321 dan akan digunakan sebagai belanja bagi hasil kepada pemerintah kampung dan belanja bantuan keuangan dalam bentuk ADD.
“Dari komponen pendapatan dan belanja di atas maka terdapat defisit anggaran tahun 2022 sebesar Rp 19.387.247.438. Untuk menutup defisit anggaran tersebut, maka dalam komponen pembiayaan daerah, khususnya penerimaan pembiayaan ditargetkan Silpa tahun anggaran 2021 sebesar Rp 20.387.247.438 yang juga direncanakan dapat membiayai pengeluaran pembiayaan, yakni penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM,” kuncinya. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Djon Janis ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Bob Janis bersama para anggota, baik secara langsung maupun virtual, Sekretaris Daerah Herry Bogar bersama para Asisten Sekda, serta pimpinan OPD, Kepala Bagian dan Camat di lingkungan Pemkab Sitaro.(86)
Komentar