Triwulan I-2026, Bea Cukai Sulbagtara Tahan Ribuan Rokok-Tembakau Ilegal dan Puluhan Koli Sianida

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah (tengah).

KORANMETRO.COM- Sejak awal tahun hingga bulan Maret tahun 2026, Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), telah melakukan 217 kali penindakan terhadap barang-barang yang menyalahi aturan kepabeanan dan cukai.

Penindakan didominasi pelanggaran di bidang cukai, terutama rokok ilegal tanpa pita cukai maupun berpita palsu.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah, mengatakan beberapa kasus menonjol antara lain penindakan 240.000 batang rokok ilegal di Pantoloan, 29.532 batang rokok ilegal di Gorontalo, serta penggagalan penyelundupan 29 koli sianida senilai Rp 1,4 miliar di Pelabuhan Bitung.

“Januari sampai Maret 2026 penindakan yang signifikan kami lakukan di Pantoloan, melalui perusahaan jasa titipan sebanyak 240.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berasal dari Jawa Timur yang dibawa oleh kurir ekspedisi dan ditujukan di daerah Sigi,” ungkap Zaky, kepada awak media, saat konferensi pers di Gedung Keuangan Negara Manado, Kamis (14/2026) siang.

Kata Zaky, pihaknya juga menahan 29.532 batang tembakau ilegal tanpa dilekati pita cukai, di Kota Gorontalo. Barang-barang tersebut, menurutnya, diamankan dari sebuah warung yang berlokasi di Kota Timur, Gorontalo.

Menurutnya, selain rokok ilegal, petugas Bea Cukai juga mengamankan 29 koli sianida senilai Rp1,4 miliar, di Pelabuhan Bitung. Sianida yang ditemukan dalam truk yang dikamuflasekan dengan muatan arang.

“Barang tersebut sudah kami tetapkan menjadi barang yang menjadi milik negara atau BMN, dan nanti akan lakukan penghapusan terhadap barang ini melalui pemusnahan,” jelas Zaky.

Ia mengatakan, dari penindakan sepanjang triwulan I-2026, negara memperoleh tambahan penerimaan miliaran rupiah melalui sanksi administrasi.

“Atas hasil penindakan tersebut Kanwil Bea Cukai Sulbagtara menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp 4,512,999,629. Sedangkan di bidang cukai sebesar Rp 1,894,369,000,” katanya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan