Tikam Sesama Sopir, Elton Ditangkap Tim Gabungan Polresta Manado

Tersangka usai diamankan tim gabungan.

METRO, Manado- Tim Gabungan Polresta Manado dibawah pimpinan Kanit Buser IPDA Heraldy Yudhantara STrK akhirnya berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap korban lelaki Brando Kolopita (23), Warga Kelurahan Pontak, Jaga V, Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan. Pelakunya yakni lelaki berinisial ET alias Elton (26), Warga Jalan Sea, Lingkungan I, Kecamatan Malalayang Kota Manado.

Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (23/02) sekitar pukul 09.30 Wita di Desa Sea Wamaru, Kecamatan Pineleng.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, peristiwa berdarah tersebut bermula saat pelaku ET alias Elton mendatangi kos-kosan yang ditempati korban, Selasa (22/02) dini hari. Korban yang sedang beristirahat dibangunkan oleh pelaku. Namun saat korban terbangun, pelaku langsung mencabut sebilah pisau dapur yang dibawa dari rumahnya dan melakukan penikaman. Mendapat serangan tersebut, korban pun mencoba berusaha lari untuk menyelamatkan diri. Namun pelaku berhasil menikam dibagian punggung dan pinggang hingga membuat korban terjatuh. Melihat korbannya sudah bersimba darah, pelaku yang diketahui kesehariannya seorang sopir ini langsung melarikan diri.

Mendengar adanya peristiwa tersebut, Tim Opsnal dan Buser Polresta Manado, dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara, langsung melakukan pengembangan tetang identitas pelaku. Setelah mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya, Tim kemudian langsung menuju dan melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan. Setelah mendapatkan barang bukti pisau dapur yang dipakai untuk menikam, pelaku lalu kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diproses hukum.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Taufiq Arifin membenarkan adanya penangkapan itu. Ia mengatakan motif pelaku melakukan penikaman karena dendam lama tak dipinjami mobil.

“Keterangan pelaku, ia hanya sopir cadangan (Ama) dan tidak lagi diberikan mobil. Perlakukan korban itu yang membuatnya dendam lalu melakukan penganiayaan,” ujar Taufiq.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bitung ini menambahkan pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 (ayat 1) KUHP tentang penganiayaan.(kg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan