Junjung Integritas, BPJS Ketenagakerjaan Raih Sertifikasi ISO 37001:2016

Ekonomi167 views

METRO- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Capaian ini diraih atas upaya BPJAMSOSTEK meminimalisir potensi terjadinya suap dan gratifikasi, dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada tahun 2015 silam.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima METRO, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, salah satu prinsip yang dianut BPJAMSOSTEK adalah kehati-kehatian dan good governance atau pelaksanaan tata kelola yang baik.

“Capaian ini, diharapkan dapat membantu BPJAMSOSTEK dalam menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti-suap yang sebelumnya telah diimplementasikan,” ujar Anggoro.

Sertifikasi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK ini, menurut Anggoro merupakan salah satu langkah preventif dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami juga melakukan mekanisme pendekatan berbasis risiko agar dapat mengambil keputusan dengan baik terkait dengan hubungan bisnis dengan mitra atau pihak ketiga,” ungkapnya.

Dijelaskan Anggoro, implementasi dari sertifikasi tersebut dilaksanakan sejak tahun 2021 pada proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan. Hal ini dilakukan karena proses bisnis pada bidang tersebut dinilai memiliki risiko yang tinggi. “Apalagi dengan dana kelolaan BPJAMSOSTEK yang mencapai Rp553,5 triliun dengan kepesertaan sebanyak 30,6 juta pekerja di penghujung tahun 2021,” jelas Anggoro.

Hal ini juga, kata Anggoro mendapat pengakuan dari International Social Security Association (ISSA), dengan mengeluarkan Certificate of Merit atas upaya BPJAMSOSTEK dalam menjadikan UPG sebagai satu kesatuan dengan fungsi manajemen pengendalian fraud yang berperan dalam memberikan edukasi, sosialisasi dan pengendalian atas suap ataupun hadiah kepada seluruh karyawan BPJAMSOSTEK yang dapat berujung pada terjadinya fraud atau bahkan korupsi.

“Salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan ISSA dalam memberikan penghargaan ini adalah karena sistem pelaporan gratifikasi BPJAMSOSTEK yang mudah melalui platform digital,” terang Anggoro.

Menurutnya, hal ini berimbas pula pada peningkatan jumlah laporan setiap tahun yang harus diantisipasi kemudian karena seiring peningkatan laporan, meningkat pula upaya gratifikasi yang dilakukan oleh pihak eksternal kepada karyawan BPJAMSOSTEK.

Anggoro juga berpesan kepada insan BPJAMSOSTEK agar selalu waspada atas berbagai upaya yang dilakukan pihak eksternal dalam menjanjikan keuntungan individu yang berujung pada tindakan fraud atau korupsi. “Ini menjadi pekerjaan rumah, tidak hanya bagi manajemen tapi juga seluruh insan BPJAMSOSTEK untuk menolak segala upaya gratifikasi dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Dirinya mengingatkan prestasi yang dicapai BPJAMSOSTEK dalam menolak gratifikasi merupakan upaya untuk mempertahankan apresiasi yang sebelumnya diraih dari KPK pada tahun 2017, 2018, dan 2020.

“Semoga ikhtiar kita selama ini dalam mengantisipasi upaya fraud menjadikan kita lebih waspada dan meningkatkan integritas seluruh insan BPJAMSOSTEK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dan dapat terus mengelola dana pekerja secara amanah dan bertanggung jawab,” tutup Anggoro.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Utara, Mintje Wattu menyampaikan capaian ISO 37001 dan pengakuan dari ISSA membuktikan kinerja perusahaan positif, dan ini terus menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan.

“Kami siap melaksanakan arahan Direktur Utama agar BPJamsostek selalu waspada atas berbagai upaya eksternal yang berpotensi menyebabkan terjadi fraud hingga korupsi, dan kami akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya karena kepuasan peserta adalah prioritas kami, tutup Mintje.(71)

Komentar