KORANMETRO.COM- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi mendaftarkan para tokoh seni dan kebudayaan, dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Para tokoh seni Sulut terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kartu kepesertaan tokoh seni dan budaya diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon didampingi Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling, pada Jumat (22/5/2026).
Tokoh seni dan budaya terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Dalam program ini peserta akan memperoleh berbagai manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, antara lain santunan kematian sebesar Rp42 juta; santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan ditambah biaya pemakaman apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja.
Beasiswa pendidikan bagi maksimal 2 orang anak hingga perguruan tinggi dengan nilai manfaat mencapai Rp174 juta, apabila peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja. Beasiswa diberikan secara bertahap setiap awal tahun ajaran.
Jaminan biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh sesuai kebutuhan medis tanpa batas plafon biaya dan tanpa batas hari rawat inap, baik di rumah sakit pemerintah kelas 1 maupun rumah sakit swasta yang setara, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Penggantian penghasilan sementara selama peserta tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sehingga pekerja dan keluarga tetap memiliki perlindungan ekonomi selama masa pemulihan.
“Budaya adalah identitas bangsa dan para pelaku seni budaya adalah penjaga peradaban. Sulawesi Utara hari ini menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia dalam memberikan perhatian nyata kepada tokoh seni dan budaya,” ujar Fadli Zon.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK, mengungkapkan bahwa Sulawesi Utara menjadi provinsi pertama yang memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada tokoh seni dan budaya.
“Ini bukan hanya tentang kepesertaan, tetapi bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi dan kontribusi para pelaku seni budaya yang telah menjaga identitas daerah dan bangsa,” jelas dr. Maulana.
Menurutnya, kehadiran program BPJS Ketenagakerjaan di sektor seni dan budaya diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para pekerja kreatif agar dapat terus berkarya tanpa rasa khawatir terhadap risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapan saja.
“Ketika pekerja merasa terlindungi, maka produktivitas dan semangat berkarya juga akan meningkat. Ini menjadi wujud nyata negara hadir untuk seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali,” katanya.(ian)






