Kasus Korupsi di Dispora, Heny Dijatuhi Hukuman 5 Tahun

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi.

METRO, Sangihe- Setelah melalui proses persidangan berulang kali terkait dugaan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado yang menjerat oknum bendahara di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Daerah Kabupaten Sangihe yang ditangani pihak kejaksaan Negeri Sangihe, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan mengeluarkan putusan terhadap Terdakwa HHM alias Heny.

Adapun amar putusannya yakni, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun 6 bulan, dan Menghukum Terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan serta Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 943.316.047,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Empat Puluh Tujuh Rupiah).

Bacaan Lainnya

Menurut Kajari Sangihe, Eri Yudianto SH MH, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dahulu. Demi mempelajari putusan tersebut secara lengkap, serta menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Kejaksaan Negeri Sangihe melakukan tuntunan terhadap terdakwa HHM alias Heny selama 8 tahun. Selanjutnya pada hari Senin 21 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memutus 5 tahun 6 bulan. Terhadap putusan tersebut kami pikir-pikir dahulu, untuk Jaksa Penuntut Hukumnya untuk 7 hari kedepan,” katanya.

Disinggung apakah pihak Kejari Sangihe sudah puas dengan putusan tersebut, Kajari menegaskan masih mengevaluasi, terkait pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim, sehingga putusan terhadap terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

“Kita lihat dari pertimbangan-pertimbangan dari Majelis Hakim melakukan putusan tersebut. Jadi sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, ataukah belum.

“Untuk saat ini terdakwa masih ditahan di Rutan Manado, karena masih dalam proses upaya-upaya hukum,” pungkasnya.(km-01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan