METRO, Tondano- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap lelaki RRP alias Ranny oknum mantan Hukum Tua, Desa Raringis, Kecamatan Langowan Barat atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di tahun anggaran 2017.
Tuntutan JPU 1 tahun 3 bulan penjara dibacakan jaksa Pingkan Wenur SH dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado yang dipimpin Hakim Ketua Yance Patiran SH MH serta Hakim Anggota Pultoni SH MH dan Edy Darma, Senin (4/4) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Diky Oktavia SH MH melalui Kasi Intel Yosi Korompis ketika dimintai keterangannya, Selasa (5/4) kemarin tak menapik akan hal tersebut.
Menurutnya, oknum mantan Kumtua itu sebelumnya didakwa dengan dugaan korupsi atas penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Raringis tahun 2017. Ketika itu Ranny menjaga sebagai Hukum Tua di Desa tersebut.
Dimana Desa Raringis saat itu mendapat alokasi dana dari ADD sebesar Rp 742.519.000. Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa, Ranny dibantu aparat diantaranya Sekdes, Bendahara, Kaur Pembangunan. Saat itu juga terjadi dugaan Tipikor.(38)