METRO, Bolmong- Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmong menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Masa Jabatan 2017–2022.
Rapat Paripurna digelar diruangan sidang gedung DPRD Bolmong, pada Selasa (12/04) malam, dihadiri oleh tiga Pimpinan DPRD Bolmong yakni Welty Komaling, Sukron Mamonto dan Sulhan Simanggabarani.
Dalam penyampaiannya Ketua DPRD Welty Komaling mengatakan; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah huruf a serta huruf b diturunkan oleh pimpinan DPRD dan di usulkan kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur atau Wakil Gubernur serta kepada mentri melalui Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota serta Wakil Walikota untuk menjabarkan penetapan Pemberitahuan.
“5 tahun yang lalu tanggal 22 Mei 2017 kita semua hadir pada rapat paripurna istimewa DPRD Bolmong dalam rangka sumpah dan janji serta pelantikan kepada Dra. Hj Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai Bupati Bolaang Mongondow bersama dengan Yanny Ronny Tuuk sebagai Wakil Bupati Bolaang Mongondow untuk masa jabatan tahun 2017 – 2022, selanjutnya Pimpinan DPRD mengugumkan khusus pemberhentian kepala daerah dalam rapat paripurna,” ujar Welty.
Rapat paripurna didahului dengan pembacaan Berita Pengumuman dan Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Tahun 2017-2022.
Acara selenjutanya penanandatangan berita acara Rapat Paripurna Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati.
Tampak tiga pimpinan DPRD Bolmong Yakni, Welty Komaling, Syukuron Mamonto dan Sulhan Simanggabarani melakukan penandatanganan Berita Acara.
Penandatanganan berita acara disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Bolmong yang hadir, juga disaksikan oleh Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanni Ronni Tuuk, dihadiri oleh seluruh pejabat Kepal OPD Bolmong, unsur Forkopimda Bolmong.(48)
Komentar