KORANMETRO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara bersama DPRD Minut menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, dengan proyeksi belanja daerah mencapai Rp968,42 miliar. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Minut, Sabtu (15/08/2026).
Dalam perubahan postur anggaran tersebut, belanja daerah meningkat sekitar Rp80,61 miliar dibandingkan APBD induk 2026 yang berada di angka Rp887,82 miliar. Sementara pendapatan daerah hanya mengalami kenaikan sekitar Rp1,62 miliar, dari Rp875,92 miliar menjadi Rp877,54 miliar.
Ruang fiskal untuk perubahan anggaran turut diperkuat melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit BPK RI. Penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp11,90 miliar menjadi Rp90,89 miliar, atau bertambah sekitar Rp78,99 miliar. Pemanfaatan SiLPA tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung perubahan struktur APBD 2026.
Pada sisi belanja, kenaikan terbesar terdapat pada belanja operasi yang diproyeksikan mencapai Rp750,74 miliar. Angka tersebut meningkat sekitar Rp69,87 miliar dibandingkan APBD induk. Belanja modal juga naik menjadi Rp57,31 miliar atau bertambah sekitar Rp10,74 miliar. Selain itu, pemerintah mengalokasikan Rp4 miliar untuk belanja tidak terduga dan Rp156,38 miliar untuk belanja transfer.
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dalam sambutannya menegaskan perubahan KUA dan PPAS harus menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan kondisi ekonomi, kebijakan nasional, hasil evaluasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama, serta kebutuhan masyarakat. “Pilihan kita bukan memperbanyak anggaran, tetapi meningkatkan kualitas setiap rupiah anggaran,” tegas Bupati dalam sambutannya.
Pemkab Minut menyatakan struktur pendapatan dan belanja dalam perubahan APBD 2026 masih dapat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait perubahan alokasi dan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD). Setelah kesepakatan Perubahan KUA-PPAS, Pemkab bersama DPRD Minut akan melanjutkan tahapan pembahasan perubahan APBD dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi dan ketepatan sasaran.(RAR)





