Sanksi Intai ASN Tambah Libur Lebaran

>> ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Ilustrasi ASN.

METRO, Bolmong- menyusul libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama sudah berakhir, tanggal 08 Mei 2022, maka pada Senin (09/05/2022) besok (hari ini, red), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) siap kembali bekerja pada tugasnya masing-masing seperti hari biasa. Tidak ada alasan untuk malas-malasan. Apalagi menambah cuti.

Sebagaimana surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, menegaskan bahwa tidak ada tambahan cuti setelah libur panjang Lebaran.

Bacaan Lainnya

Artinya, seluruh ASN dilarang untuk mengambil atau menambah jatah cuti tahunan.

“Seluruh ASN lingku Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) wajib masuk. Dilarang menambah cuti setelah libur panjang,” tegas Sekda Bolmong, Tahlis Gallang SIP MM.

Tahlis juga menyampaikan bahwa dengan adanya libur yang boleh dibilang libur panjang Lebaran, hampir dua minggu dirasa sudah cukup. Sehingga, tidak ada alasan bagi pegawai pemerintah untuk menambah cuti. Dia juga menegaskan, selama tidak kerena sakit atau ada keperluan yang tidak bisa ditinggal. Tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja seperti biasanya.

“apa bila ditemukan ada ASN tidak masuk (menambah libur, Red), tanpa keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan, maka siap-siap mendapat sanksi,” tegasnya.

Mantan Sekda Bolsel dan Kota Kotamobagu ini, menambahkan, untuk memastikan masih adanya sejumlah ASN yang tidak masuk kerja dihari pertama setelah libur panjang Lebaran, nanti pihak SKPD terkait akan melakukan pendataan di masing-masing Organisi Perangkat Daerah (OPD). Adapun bentuk sanksi akan atau bakal dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Ya, kalau bolos, tentu sanksinya akan diterapkan kepada bersangkutan. Beda kalau memang benar-benar sakit,” jelasnya.

Lebih lanjut Sekda Tahlis Gallang, menyampaikan, larangan untuk tidak menambah cuti itu berlaku untuk semua. Baik yang berstatus ASN maupun honorer atau tenaga kontrak.(48)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan