METRO, Talaud- Sejumlah Pegawai Negri Sipil ( PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud terancam dipecat atau diberhentikakan akibat melakukan pelanggaran berat.
Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut ( E2L) melalui Sekretaris Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia ( BKPSDM) Pemkab Talaud Frengky Tiolong mengatakan hal tersebut saat mengikuti dialog interaktif di salah satu Radio Nasional yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa ( 10/5/), yang lalu.
“Dalam waktu dekat ini, kurang lebih 20 puluhan PNS lingkup Pemkab Talaud bekal dipecat atau diperhentikan secara permanen karena pelanggaran berat,” ujar Tiolong
Menurutnya, pemberhentian permanen dari PNS tersebut telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan untuk dilakukan pemecatan karena memiliki kasus yang disebut fatal.
Lebih lanjut Tiolong menjelaskan, sidang pemeriksaan terhadap para PNS akan segera dilakukan setelah sebelumnya telah dibentuk panitia atau tim penilai dari masing masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) yang SK- nya sudah ditandangani Bupati Kepulauan Talaud.
“Kami Pihak BKPSDM akan menindaklanjutinya. Bupati telah menandatangani surat keputusan pembentukan tim penilai ataupun tim untuk proses penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian. Sebagaimana ketentuan bahwa ini harus diberhentikan dan juga sudah ada penekanan penekanan dari pihak BKN dan KASN bahwa ini harus diberhentikan,” tegasnya.
Diketahui, pemberhentian permanen dari PNS tersebut telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan untuk dilakukan pemecatan karena memiliki kasus yang disebut fatal.(tr-69)