METRO, Bolmong- Tak kurang dari 42 ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) dilakukan pengambilan sumpah oleh Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Kamis (12/05) kemarin.
Diketahui pelantikan kepada 42 pejabat tersebut berdasarkan SK nomor: 821.2/B.03/BKPP/SK/05/2022 tanggal 12 Mei 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan di pelataran kantor Bupati Bolmong, turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, para Asisten, serta para pimpinan OPD.
Pejabat yang dilantik mulai dari Camat Sangtombolang, saat ini dijabat oleh Reza Damopolii SSTP dan Camat Dumoga Tengah, dijabat oleh I Nyoman Sukra serta I Wayan Mudiyasa sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, pejabat struktural lainnya.
Bupati Yasti dalam sambutannya menyampaikan, pelantikan pejabat struktural kali ini bukan hanya sebagai formalitas pendistribusian jabatan.
Bukan juga sebatas pengisian jabatan yang lowong, atau sekadar menempatkan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu.
“Rotasi jabatan kali ini tak lain untuk penguatan sarana dan prasarana, pengembangan karir dan pemberdayaan potensi diri serta pembenahan penyegaran pementapan roda organisasi pemerintahan. Sekaligus sebagai bahan evaluasi kinerja selama menjabat,” jelas Yasti.
Yasti meminta kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan jabatan yang baru diemban namun tanpa melepas tanggungjawabnya pada jabatan sebelumnya.
“Selain itu, segeralah melaksanakan serah terima aset di masing-masing perangkat daerah. Selanjutnya peliharalah aset tersebut agar bisa digunakan dalam jangka waktu yang lama,” kata Yasti.
Jelas Yasti, pejabat yang ditempatkan pada jabatan baru kali ini merupakan hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja pada jabatan sebelumnya, termasuk kesiapan SDM pejabat itu sendiri.
“Sehingga saya minta agar pejabat baru dilantik, dapat menunjukan kualitas kinerjanya karena saya meyakini pejabat ini mempunyai potensi dan kompetensi yang handal,” terang Yasti.
Ia juga meminta kepada para kepala OPD agar jangan pernah bersikap otoriter apalagi sampai memotong dan mengambil hak bawahan.
“Laporkan kepada atasan yang lebih tinggi apabila ada pejabat yang suka memotong dan mengambil hak bawahan. Dan berikanlah sesuai haknya masing-masing,” imbaunya.(48)