3 Tersangka Dana Covid Minut Digiring Polda ke Kejati Sulut

METRO, Manado- Selasa (24/05/2022) kemarin Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menerima penyerahan tersangka I JNM alias Nontje, tersangka II MMO alias Maxi, tersangka III SE alias Ino dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sulut.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Edy Birton SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum),Theodorus Rumampuk SH MH, kepada harain ini, tadi malam.

“Ketiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor, red) dana penanganan dampak ekonomi covid-19 pada Sekretariat daerah dan dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020,” beber Rumampuk.

Lanjut Rumampuk, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dikatakan Rumampuk, tersangka JNM alias Nontje (56), warga Desa Laikit Jaga II Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara dan Lingkungan I RT 000 / RW 001 Kelurahan Pall Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado adalah Kepala Dinas Pangan Pemkab Minut Tahun. Sedangkan tersangka MMO alias Maxi (51), warga Desa Sawangan, Jaga V Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara adalah Kasubag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020. Kemudian Tersangka: SE Alias INO (47), beralamat di Lingkungan VI Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara adalah seorang wiraswasta.

“Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka JNM alias Nontje, MMO alias Maxi dan tersangka SE alias Ino berawal pada tahun anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD terkait penanganan pandemi Covid-19 kepada beberapa OPD yang di dalamnya terdapat Dinas Pangan dan Sekretariat Daerah,” sebut Rumampuk.

“Dimana anggaran tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku KPA/PPK pada Dinas Pangan dengan anggaran sebesar Rp 62.750.000.000,- (enam puluh dua miliyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan tersangka MMO (masing-masing dalam berkas perkara terpisah/splitsing) selaku KPA pada Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara dengan anggaran sebesar Rp. 4.987.000.000,- (empat miliyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah), sehingga total anggaran pada kedua OPD sebesar Rp 67.737.000.000,- (enam puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah),” kata Rumampuk.

Lanjut Rumampuk, untuk proses pengadaan dari kedua OPD tersebut, hanya menggunakan satu perusahaan yang sama bernama CV DEWI dengan Direktur Perusahaan adalah tersangka SE (dalam berkas perkara terpisah/splitsing).

“Dimana perusahaan tersebut hanya di pinjam dengan komitmen fee antara tersangka SE dengan tersangka JNM. Selanjutnya pencairan dana tersebut di kelola oleh tersangka JNM selaku Kadis Pangan dan tersangka SE selaku direktur CV. Dewi hanya di berikan fee oleh tersangka JNM,” tukas Rumampuk.

Disebut Rumampuk, kegiatan pengadaan dan penyaluran bahan pangan dalam penanganan pandemi covid-19 di Kabupaten Minut tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) dan nota pesanan, sehingga terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh ketiga tersangka.

“Dan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyatakan bahwa kegiatan penanganan pandemic covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Pemerintah Kabupaten Minut T.A. 2020 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385,22 (enam puluh satu miliar dua puluh satu juta empat ratus enam ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah dua puluh dua sen),” tegas Rumampuk.

Selanjutnya para tersangka kata Rumampuk, ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022 s/d 12 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priyadi SH MH, Nomor: PRINT – 437/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka JNM alias NONTJE; Nomor: PRINT – 439/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka MMO alias MAXI; dan Nomor: PRINT – 441/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka SE alias INO.

“Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan SH MH selaku Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan para tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing,” kunci Rumampuk.(06)

Komentar