METRO, Manado- PT Manado Karya Anugerah (MKA) dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerja sama untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Direktur Utama MKA, Rafiuddin Djamir dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Sunardy Syahid di Kantor MKA Group , Jumat (29/7)
Para pekerja rentan dilindungi pada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Apresiasi kepada Group MKA yang peduli akan perlindungan pekerja rentan. Ini sudah dilakukan sejak tahun lalu, CSR untuk pekerja rentan,” ujar Sunardy.
Dijelaskannya, di 2021 Group MKA memberikan dana CSR Rp 120 juta untuk pekerja rentan. Tergabung di dalam juga Geopersada Mulia Abadi (GMA) yang sementara mempersiapkan kerjasama CSRnya untuk pekerja rentan di tahun ini.
Peduli perlindungan pekerja rentan merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat yang masuk ke dalam pekerja rentan, agar mereka dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tambah Syahid.
“Harapannya semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR untuk mereka pekerja rentan, karena perlindungan tersebut sangat penting untuk para pekerja tersebut,” pungkas Sunardy.(71)