METRO, Boltim- Setiap warga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini tidak perlu ragu lagi menyampaikan aspirasi atau laporan bersifat kritik, saran atau aduan terkait pelayanan publik pemerintah. Karena ditengah kemajuan teknologi sekarang ini, Pemerintah sudah menyiapkan saluran resmi yang disebut Sistim Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online, disingkat SP4N LAPOR.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Boltim, Khaeruddin Mamonto SE melalui press rilis, Senin (29/08) lalu. “ Jadi setiap aduan, kritik, dan masukan terkait pelaksanaan pelayanan publik silakan disampaikan melalui saluran resmi yakni SP4N LAPOR, “ jelasnya. Lanjut, kata dia, SP4N LAPOR merupakan platform yang disediakan pemerintah untuk berkomunikasi dengan masyarakat ditengah perkembangan teknologi. “ Layanan ini tidak terbatas waktu. Siapa saja dapat menyampaikan permasalahan. Budaya lama bahwa pengaduan merupakan permasalahan yang harus dihindari atau ditutup-tutupi sudah harus ditinggalkan. Karena pengaduan justru bisa menjadi input berharga dalam memperbaiki kinerja pelayanan publik atau pun kebijakan publik,” terang Khaerudin.
Ia pun mengatakan, tersedianya layanan pengaduan resmi tersebut, diharapkan masyarakat Boltim tidak lagi menyampaikan aduan, laporan atau keluhan terkait pelayanan public melalui media-media yang tidak resmi. Karena itu berpotensi tidak tertangani oleh pemerintah. “Biasanya seseorang bingung mau melapor ke mana, sekarang sudah disiapkan sarana dan infrastrukturnya. Ini dipantau langsung oleh pemerintah pusat, jadi setiap laporan yang masuk pasti akan diproses. Kami pastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan tuntas,” sebutnya lugas.
Khaerudin juga menambahkan, tatacara pelaporan, masyarakat dapat langsung menyampaikan laporan dengan mengunjungi laman https://www.lapor.go.id/ atau bisa juga melalui aplikasi mobile baik itu android maupun IOS. “Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan melalui berbagai media termasuk situs https://www.lapor.go.id/ atau mengunduh aplikasi mobile. Nantinya, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke intansi terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan,” tandasnya. Sementara itu, dari pengamatan METRO, situs resmi tersebut terhubung di 34 Kementrian, 100 Lembaga, 396 Pemerintah Kabupaten, 94 Pemerintah Kota dan 34 Provinsi. Hingga, Selasa (30/08) kemarin sudah 722.711 pelapor.(rilis/40)