METRO, Ratahan – Aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR, bakal disiapkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra). Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari resiko ancaman gangguan kesehatan akibat lingkungan tercemar asap rokok.
Asisten I Setdakab Mitra, Drs Arnold Mokosolang mengatakan, penyusunan aturan yang saat ini sementara berproses, juga sebagai tindak lanjut dari kunjungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait KTR tersebut. “Aturan ini nantinya bukan melarang orang untuk merokok, namun sebagai upaya untuk mengontrol aktivitas para perokok. Beberapa kawasan, seperti kantor, rumah sakit maupun sekolah, nantinya tidak boleh ada aktifitas merokok, memproduksi maupun menjual,” tukas Mokosolang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Mitra, dr Helny Ratuliu menjelaskan, kebiasaan merokok saat ini, yang cenderung meningkat, berisiko menimbulkan gangguan kesehatan baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya. Menurut Ratulium merokok apalagi dalam ruangan merupakan salah satu masalah dalam perilaku hidup bersih dan sehat atau PHBS. “Aturan tentang KTR ini, diharapkan dapat memberikan ruang maupun lingkungan yang bersih dan sehat, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok,” jelas Ratuliu.(rjs)
Komentar