METRO, Manado- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Utara dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) melakukan kerja sama untuk memberikan perlindungan bagi pekerja debitur dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di Hotel Luwansa Manado, pada Kamis (6/10).
Asisten Deputi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Alias AM mengatakan, manfaat dari kerja sama ini diantaranya dapat meminimalisir kredit macet karena debitur meninggal atau mengalami kecelakaan kerja,
“Ada juga manfaat santunan jaminan kecelakaan kerja bagi debitur dan jaminan kematian bagi ahli waris. Sehingga debitur atau ahli waris dapat segera menyelesaikan sisa pinjaman apabila terjadi risiko sosial seperti kecelakaan dan meninggal dunia,” ujar Alias.
Selain itu, menurut Alias manfaat kerja sama ini dapat meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga seluruh segmen pekerja Informal.
“Semoga dorongan dan kerja sama dari OJK bersama-sama dengan BPJamsostek dan lembaga keuangan bank dan non bank lainnya untuk mendorong dan meningkatkan literasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat khususnya yang ada di Sulawesi Maluku,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara juga menandatangani kerja sama dengan BPR Dana Raya terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nasabah debitur, serta perlindungan bagi pekerja rentan melalui dana CSR.
Harapan kami dengan kerjasama ini, para nasabah BPR akan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bila mengalami musibah kecelakaan kerja atau kematian sudah ada jaminan yang bisa diterima oleh peserta atau ahli waris dan pembayaran angsuran BPR terus berjalan lancar,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid.(71)
Komentar