METRO, Manado- Kinerja PD Pasar Manado yang melakukan penyegelan terhadap sejumlah Ruko dibilangan Jalan Siswomihardjo, menuai sorotan masyarakat.
Pasalnya, salah satu penyewa Ruko merasa dirugikan akibat Ruko yang disewanya sejak Mei 2021 tidak dapat digunakan hingga Mei 2022 hingga berakhirnya masa sewa sesuai dengan kontrak yang ada.
“Ruko tersebut saya sewa pada 01 Mei 2021 Selama 1 tahun. Namun, baru sebulan digunakan atau tepatnya bulan Juni 2021, tiba-tiba Ruko yang kami pakai disegel oleh pihak PD Pasar Manado,” kata Stevie Rumengan, penyewa Ruko sambil memperlihatkan bukti Hak Sewa Ruko sesuai dengan surat kontrak pemakaian tempat usaha yang ditandangani diatas meterai saat itu oleh Dirut PD Pasar, Jootje Rumondor.
Dia pun mengaku heran kenapa tiga Ruko yang dia sewa disegel hingga kini. Sebaliknya, ada beberapa Ruko yang saat itu disegel bersamaan oleh PD Pasar Manado, namun setelah sebulan sekitar Juli 2021 sudan bisa beroperasi.
“Ruko yang digunakan sebagaimana mestinya sesuai kontrak yang ada. Apalagi kami tidak diberitahukan terlebih dahulu alasan apa sehingga disegel. Semestinya ada Surat Peringatan terlebih dahaulu. Baik SP1 maupun SP2,” kata Stevie. Saat di temui media Rabu (19/10) Malam.
Stevie mengaku akibat kejadian tersebut kerugiannya mencapai hingga ratusan juta. Sesuai surat kontrak nomor 04/PDP/SK-JLN. SISWO/IV/2021, Sewa Ruko sebesar Rp. 11.138.000. Kemudian, Sesuai surat kontrak nomor 05/PDP/SK-JLN. SISWO/IV/2021, Sewa Ruko sebesar Rp. 11.138.000. Kemudian, Sesuai surat kontrak nomor 06/PDP/SK-JLN. SISWO/IV/2021, Sewa Ruko sebesar Rp. 28.190.000. “Saat itu Ruko tersebut kami juga benahi agar lebih nyaman & indah, sehingga mengeluarkan biaya berkisar Rp 30 Juta,” beber Stevie, salah satu investor muda ini. Belum lagi, menurut Stevie pihaknya sudah membayar biaya retribusi selama satu tahun & gaji karyawan selama sebulan.
Stevie berharap owner dan Direksi PD Pasar Manado saat ini dalam mengambil kebijakan yang baik, agar dia boleh meneruskan usahanya.
Sementara itu Pemerhati Hukum, Vebry Tri Haryadi SH menilai apabila disitu (pihak penyewa dan PD Pasar) memiliki kontrak kerjasama dan pihak PD Pasar melakukan penyegelan sebelum kontrak berakhir, itu jelas pidana.
Apalagi jika penyegelan dilakukan sepihak, tanpa disertai alasan apapun. “Rakyat sudah memberikan uang sewa kepada pihak PD Pasar. Itu diperkuat dengan kontrak kerjasama. Kontrak ini memiliki kekuatan hukum. Jadi meski bangunannya dikelolah PD Pasar, mereka tidak boleh semena-mena melakukan tindakan (penyegelan).
Semua ada aturannya. Kan uang sewa rakyat berbanderol puluhan juta rupiah ini sudah digunakan pihak PD Pasar,” tegasnya.(pra/kg)
Komentar