KORANMETRO.COM- Puluhan paket psikotropika jenis sabu-sabu diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Manado, dari tangan seorang pemuda berinisial SR alias Sendy (25).
Sendy diamankan di rumah kost-nya, di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Selasa (12/5/2026) pekan lalu, sekitar pukul 06.00 Wita.
Di dalam kamar kos tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap bong, korek api gas, lakban berbagai warna, plastik bening kecil, gunting, serta satu unit handphone.
Tersangka juga diminta petugas untuk menunjukkan lokasi sabu-sabu yang disembunyikannya. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 2 paket sabu yang dibungkus lakban merah.
Di saluran pembuangan kloset kamar kost tersangka tim kembali menemukan 24 paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 3 paket dibungkus lakban hitam dan 21 paket lainnya dalam plastik bening kecil. Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 26 paket.
Kasat Resnarkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
“Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika guna kepentingan pembuktian hukum,” kata Hilman.(tbn)




