METRO, Airmadidi – Menjelang ahir tahun, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda SE MAP mengingatkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban kegiatan dan keuangan yang telah dialokasikan dalam APBD 2022.
Pj Sekda Minut Drs Rivino Dondokambey didampingi Plt Kaban Keuangan Carla A Sigarlaki mengungkapkan bupati telah menerbitkan surat yang berifat penting soal langkah-langkah mengahiri tahun anggaran 2022. “Surat ini disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang dan Jasa, langkah-langkah dalam pelaksanaan APBD menjelang akhir Tahun Anggaran 2022, dalam rangka mengakhiri pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2022,” ungkap Sekda, Senin (14/11/2022).
Sekda Dondokambey mengungkapkan beberapa poin yang diingatkan bupati yaitu segera menyelesaikan seluruh kewajiban Tahun 2022 yang telah dialokasikan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang menjadi tanggung jawab masing – masing sesuai ketentuan yang berlaku.
“Segera menyelesaikan seluruh kegiatan lanjutan tahun 2021 (Konstrusi Dalam Pengerjaan tahun 2021) yang telah dialokasikan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang menjadi tanggungiawab masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran Belanja Modal harus rampung dan ditagih 100%. Melakukan pengawasan terhadap Sertifikasi dan Faktur pajak pihak ketiga dengan tertib,” tutur Sekda.
Lanjutnya pembayaran Tambahan Penghasilan bulan Desember 2022 dilakukan pada Januari 2023. Selanjutnya penyaluran DAK Fisik Tahap III Tahun 2022, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan untuk diupload di aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 30 November 2022, dengan persyaratan berupa Laporan Realisasi Penyerapan Dana yang menunjukan paling sedikit 90% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan Tahap II yang menunjukan paling sedikit 70% yang telah direview APIP.
“Batas waktu pemasukan SPJ TU Nihil dan SPJ UP paling lambat tanggal 1 Desember 2022. Batas waktu pemasukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) serta kelengkapannya paling lambat tanggal 15 Desember 2022. Kemudian batas waktu Pembayaran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat tanggal 16 Desember 2022,” papar Dondokambey.
Menurut Sekda, Bupati meminta akhir tahun tidak diperkenankan terdapat sisa kas di bendahara pengeluaran OPD, baik tunai maupun pada rekening OPD (kecuali pada bendahara pengelola Dana Kapitasi FKTP dan bendahara pengelola Dana BOS pada eatuan Pendidikan Dasar Negeri).
“Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran kepada penerima atas SP2D belanja yang telah dicairkan melalui rekening OPD paling lambat 31 Desember 2022. Pada akhir tahun tidak diperkenankan terdapat sisa dana atas pencairan SP2D baik berasal dari mekanisme UP/GU/TU maupun LS pada rekening OPD,” tandasnya.
Lanjutnya akhir tahun kas pada rekening yang dibuka OPD untuk pengelolaan uang yang berasal dari APBD maupun APBN harus diealurkan kepada penerima dan jasa giro yang timbul atas penempatan uang tersebut harus disetorkan ke kas daerah paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
“Kepala OPD melakukan Langkah-langkah pengendalian dan percepatan penyelesaian kegiatan di OPD masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku dan menghindari terjadinya keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga di akhir tahun. Kepala OPD melakukan identifikasi piutang denda atas keterlambatan penyeleeaian pekerjaan dan piutang jaminan pelaksanaan pekerjaan pada inasing-masing OPD serta memungut dan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 31 December 2022,” jelas Sekda didampingi Kaban Keuangan.(RAR)
Komentar