METRO, Ratahan- Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) telah menangani hampir 500-an kasus tindak pidana selang Januari sampai dengan awal Desember 2022 ini. Terbanyak adalah kasus dalam penanganan reserse dan kriminal (Reskrim) yakni 421 kasus.
Demikian dipaparkan Kapolres Mitra, AKBP Feri Sitorus SIK MH, ketika menyampaikan rilis resmi penanganan kasus berikut tindaklanjut yang ada di Polres Mitra. “Kita menangani ratusan kasus tindak pidana yang dominan adalah dalam penanganan reskrim yakni lebih dari 400-an kasus,” katanya di hadapan para wartawan dalam sebuah kesempatan baru-baru ini.
Kapolres menyampaikan, kasus yang dalam penanganan reskrim tersebut meliputi kasus-kasus penganiayaan, mulai penganiayaan ringan hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ada pula kasus pembunuhan, kemudian kasus perjudian, kekerasan terhadap perempuan dan anak, kasus pencurian mulai pencurian kendaraan, pencurian barang elektronik, serta pencurian ternak, juga kasus terkait penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Lanjut Kapolres mengutarakan, pihaknya juga menangani kasus bidang Satuan Resnarkoba yakni sebanyak 18 kasus, di mana ada yang dalam proses penyidikan, ada yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap 1), ada yang berkasnya sudah dinyatakan selesai, dan ada pula yang sudah langsung dibawa ke pengadilan karena masuk dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring).
Selanjutnya Kapolres juga memapar untuk kasus kecelakaan lalu lintas, pihaknya menangani 57 kasus, di dalamnya ada 7 kasus korban meninggal dunia, 3 kasus korban luka berat, dan 69 kasus luka ringan.
“Dan selain menangani kasus-kasus pidana, Polres Mitra juga tetap konsern menyukseskan program vaksinasi Covid-19, di mana sampai dengan awal Desember kita sudah merealisasikan hampir 180 ribu suntikan,” pungkasnya.(ftj/kg)
Komentar