METRO, Airmadidi – Selang 1 Januari hingga 29 Maret 2023, realisasi pajak daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah mencapai Rp14.295.571.513 atau 22,16 persen dari target tahun ini.
Plt Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Minut Carla A Sigarlaki didampingi Kabid Pendataan dan Pendaftaran Meiske Pantouw mengungkapkan target pendapatan daerah 2023 telah ditetapkan sebesar Rp64.509.000.000.
“Realisasi pendapatan daerah Minahasa Utara dari 1 Januari hingga 29 Maret 2023 telah mencapai Rp14.295.571.513 atau 22,16 persen dari target Rp64.509.000.000,” ungkap Sigarlaki dan Pantouw.
Lanjut Sigarlaki pihaknya terus berupaya dengan inovasi-inovasi penambahan kanal pembayaran pajak untuk memacu meningkatkan capaian pajak daerah. “Diantaranya dengan penerapkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran pajak daerah,” ungkap Kaban.
Lebih lanjut Kabid mengungkapkan capaian realisasi 10 item pajak daerah Minut.
Pajak Hotel terealisasi sebesar Rp994.771.502,49 atau 49,23%
Pajak Restoran dan Rumah Makan Rp2.854.042.332,51 atau 28,88%
Pajak Hiburan terealisasi Rp59.181.178,00 atau 223,12%
Pajak Reklame sebesar Rp201.098.912,00 atau 10,69%
Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp5.439.418.267,05 atau 27,28%
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terealisasi Rp26.132.000,00 atau 7,53%
Pajak Air Tanah terealisasi sebesar Rp363.493.987,00 atau 17,20%
Pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp9.700.000,00 atau 31,66%
PBB sudah terealisasi sebesar Rp311.351.291,00 atau 4,95%
BPHTB sebesar Rp4.036.382.043,00 atau 18,37%.(RAR)