METRO, Ratahan – Komisi Pemilihan Umum Minahasa Tenggara (KPU Mitra) menetapkan 89469 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau DPSHP.
Penetapan tersebut dilakukan KPU Mitra melalui Rapat Pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS dan penetapan DPSHP di Gedung Pertemuan Imanuel Wawali, Ratahan, Jumat (14/05).
“DPSHP ini dihasilkan melalui kerja keras semua jajaran Penyelenggara. Secara khusus, kami mengapresiasi badan adhoc yang telah bekerja maksimal untuk menghasilkan data pemilih yang baik,” ungkap Ketua KPU Mitra, Wolter Dotulong, SH saat membuka rapat Pleno.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mitra, Hensly Pelleng menjelaskan, dalam penyusunan DPSHP, pihaknya juga melakukan faktualisasi lapangan khususnya pemilih potensi ganda.
“Ini untuk memastikan di mana keberadaan yang bersangkutan termasuk dokumen kependudukan yang dimiliki, sehingga data yang dihasilkan benar-benar akurat,” jelas Pelleng.
Hadir dalam pleno tersebut, Pihak Bawaslu Mitra, perwakilan Forkompida, Perwakilan Partai Politik serta Panitia Pemilihan Kecamatan se Mitra.(rjs)
Komentar