Andika Dianiaya Dengan Sajam Usai Pesta Miras di Kawasan Megamas

METRO, Manado- Tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Andika Abdul (24) di basement sebuah apartemen kawasan Megamas Manado, pada Jumat (19/5), berhasil diamankan Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado bersama personel Polsek Sario.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial DM (19), JB (22) dan D.

“Sudah diamankan di sekitar TKP, tak lama setelah kejadian,” ujar Kompol Sugeng WS, Kasat Reskrim Polresta Manado.

Penganiayaan itu berawal saat korban dan para pelaku sedang pesta miras di salah satu kamar apartemen.

“Usai pesta miras, korban dan para pelaku terlibat perselisihan di basement gegara pelaku menagih uang Rp 50 ribu kepada korban. Saat terjadi adu mulut tiba tiba salah satu pelaku melayangkan pukulan dan tendangan ke arah korban dan sempat dibalas korban, namun pelaku lainnya langsung mencabut sebilah pisau badik dan menikam korban secara membabi buta,” lanjutnya.

Korban menderita beberapa luka tikaman, sedangkan para pelaku melarikan diri dan bersembunyi di dalam apartemen.

Tim ROTR Polresta Manado yang menerima laporan terkait peristiwa penganiayaan tersebut segera bertindak melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga pelaku tersebut.

“Selanjutnya ketiga pelaku bersama baraang bukti sebilah pisau badik dengan panjang kurang lebih 35 cm sudah kami amankan di Kantor Polsek Sario untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.(sumber: tribratanews.sulut)

Komentar