METRO, Manado- Residivis kambuhan berinisial CG (45) kembali beraksi membawa kabur sepeda motor milik Meity, warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada Rabu (31/5) siang.
Kejadian bermula saat tersangka CG meminjam sepeda motor Yamaha Fino milik korban Meity, dengan alasan akan pergi ke Desa Tatelu, Minahasa Utara. Bukannya ke Tatelu, tersangka ternyata pergi ke Amurang Minahasa Selatan.
Khawatir dengan motornya yang dibawa orang, korban memutuskan menelepon dan meminta tersangka kembali ke Kota Bitung. Namun permintaan korban tidak dituruti tersangka.
“Kemudian timbul niat terduga pelaku untuk menggelapkan sepeda motor tersebut, diduga kuat karena terlilit sejumlah hutang,” ujar Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi.
Menurutnya, pada hari Kamis (1/6), terduga pelaku menuju Tatelu untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga sekitar Rp 7,7 juta.
“Sebelumnya, terduga pelaku memposting sepeda motor tersebut melalui akun facebook-nya untuk dijual,” jelas Iwan.
Tim Resmob Polres Bitung yang mendapat informasi perihal kasus penggelapan sepeda motor tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, di wilayah Madidir, Jumat (2/6/2023) malam.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut. Terduga pelaku juga pernah menjalani hukuman di Lapas Bitung atas kasus yang sama,” pungkas Iwan.(sumber: tribratanews.sulut)
Komentar