KORANMETRO.COM- Kasus pencurian mesin tempel yang meresahkan nelayan di area Pelabuhan Perikani, Kota Bitung, Sulawesi Utara, akhirnya terungkap.
Dalam kasus ini polisi menangkap 3 orang pria berinisial JB, PR, dan RS, yang diduga kuat sebagai pelaku.
Para tersangka kini telah diamankan di Polsek Aertembaga guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam kasus serupa yang terjadi di sejumlah lokasi lain,” ujar AKP Denny Tampenawas, Kapolsek Aertembaga.
Dalam melan aksinya, salah satu pelaku membawa perahu milik korban dari lokasi tambatan menuju kawasan Pantai Lipi, di Tandurusa. Di sana sudah menunggu dua pelaku lain yang bertugas mengambil mesin tempel yang terpasang pada perahu, kemudian menjualnya melalui perantara kepada seorang pembeli di wilayah Tombariri.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin tempel Yamaha 15 PK dan satu unit mesin tempel Hidea 15 PK,” ungkap Denny.
Aksi komplotan ini dilaporkan warga ke Polsek Aertembaga. Korban mengaku kehilangan satu unit mesin tempel Yamaha 15 PK, pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 02.30 Wita di kawasan Pelabuhan Perikani Bitung.(tbn)






