METRO, Manado- Dokumen pertanahan berupa Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) sering menjadi pemicu sengketa pertanahan. Dokumen ini rawan diselewengkan sehingga menyebabkan kerugian bagi pemilik tanah.
“PPJB sering jadi pemicu terjadinya masalah pertanahan. Ada beberapa kasus di Kantor Pertanahan Manado yang berawal dari penyalahgunaan PPJB,” ujar Nancy Runturambi, Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran tanah ATR/ BPN Kota Manado, saat diwawancarai wartawan pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan, di Hotel Grand Whiz, Senin (17/7).
Dijelaskan Nancy, PPJB adalah dokumen yang mengikat calon penjual dan calon pembeli terhadap perjanjian akan dilakukannya transaksi jual beli atas suatu objek tanah.
“Dokumen ini dibuat oleh notaris. Saat notaris membuat PPJB, ada kewajiban yang belum dipenuhi, makanya namanya masih perikatan,” jelasnya.
Menurut Nancy, PPJB menjadi dasar akte jual beli (AJB). Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menerbitkan AJB dengan dua cara. Pertama, dibuat di hadapan dua pihak yang melakukan transaksi, Kedua, berdasarkan dokumen PPJB sebagai dasar peralihan.
“PPJB biasanya dilapisi dengan kuasa menjual. Kuasa menjual adalah suatu kewenangan yang diberikan oleh pemilik tanah kepada pihak lain untuk menjual, mengalihkan atau apapun yang diperjanjikan dalam kuasa menjual,” ungkapnya.
Nancy menilai, PPJB dan kuasa menjual sering jadi pemicu terjadinya sengketa di Kantor Pertanahan Manado. “Sering terjadi, pemilik tanah memberikan kuasa menjual ke penerima kuasa, tapi sang pemilik tanah tidak pernah menerima uang yang menjadi haknya,” ucapnya.
Ia juga meminta kepada PPAT, untuk memastikan pembuatan AJB berdasarkan kuasa menjual, wajib menunjukkan bukti lunas, sehingga pemberi kuasa benar-benar menerima haknya.
“Kami mengingatkan kepada notaris dan PPAT untuk mengerjakan dokumen-dokumen pertanahan ini dengan hati-hati. Ada sanksi pidana jika dilanggar,” kata dia.
Sementara itu, Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara, Risat Sanger juga mengungkapkan bahwa, kendala penanganan kasus pertanahan di Kota Manado diantaranya adalah, dokumen pendaftaran tanah yang berkaitan dengan objek permasalahan sulit ditemukan, dan dokumen atau data proses penanganan kasus tidak teradministrasi dengan baik.
“Tidak jelasnya lokasi atau batas dari objek yang disengketakan karena bidang tanahnya belum tervalidasi sehingga petugas kesulitan dalam proses penelitian,” kata Risat.(71)
Komentar