KORANMETRO.COM- Polres Minahasa Utara (Minut) menaikkan status kasus penembakan senapangan angin yang terjadi di Kampung Ambong, Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Lega Herbayu, menegaskan bahwa pihaknya menjamin penanganan perkara ini akan berjalan sangat profesional.
“Polisi berjanji mengusut kasus ini secara transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat diminta tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Lega bilang, insiden tersebut murni kecelakaan tanpa unsur kesengajaan dari terlapor.
Menurutnya, terlapor dan korban sebenarnya berstatus teman dekat. “Mereka berdua sedang berburu burung saat kejadian berlangsung. Polisi menilai tidak ada niat terlapor untuk mencelakai temannya sendiri,” ujar Lega.
Ia menjelaskan, tidak ada niat jahat dalam peristiwa ini. Sebelum kejadian terlapor dan korban sedang tembak burung.
“Terlapor membawa senapan angin yang disangkutkan di punggungnya. Namun, senapan tersebut secara tidak sengaja meletus dan mengenai kepala korban,” jelas Lega.
Menurutnya, penyidik sebelumnya sudah mengumpulkan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar secara kekeluargaan namun gagal.
”Kami sudah mengupayakan pertemuan dan mediasi. Karena tidak ada titik temu, maka kasus ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Lega.(ian)





