Satgas Mafia Tanah Terima Penghargaan, Risat Ingatkan Soal Kasus Lahan Eks Pasar Tuminting

METRO, Manado- Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara (Sulut) mengapresiasi Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Sulawesi Utara yang menerima penghargaan dari Kementerian ATR/BPN.

Penghargaan diberikan kepada 12 Provinsi Tim Satgas Tindak Pidana Pertanahan, termasuk Sulawesi Utara, yang telah menyelesaikan Target Operasi melebihi yang ditentukan.

Bacaan Lainnya

Sejak 2018 pengungkapan Mafia Tanah tidak berjalan mulus dan membuahkan hasil. Baru pada 2023 berkat kerjasama, koordinasi dan sinergitas antara Polda, Kanwil BPN dan Kejati berhasil menyelesaikan tiga kasus pertanahan dengan jumlah 7 tersangka, dengan nilai kerugian yang berhasil diamankan senilai Rp 32,7 Miliar.

Ketua Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut, Risat Sanger, memberikan apresiasi kepada Tim Satgas Mafia Tanah Sulut, sekaligus berharap, tim satgas yang menerima penghargaan untuk mempertanggungjawabkan penerimaan penghargaan.

“Jangan sampai komitmen pemberantasan mafia tanah hanya seremoni atau formalitas saja,” kata Risat.

Ia mengingatkan, masih ada satu kasus mafia tanah di Manado dengan proses hukum yang belum sepenuhnya tuntas, yaitu proses hukum perkara pidana penyerobotan lahan Eks Pasar Tuminting yang sebelumnya dilaporkan oleh Reagen Abuthan sebagai ahli waris JM Mongie Abuthan, ke Polda Sulut pada 27 Oktober 2022.

“Penyidik Polda Sulut telah melimpahkan kasus ini ke Kejati sejak 25 Oktober 2023 dengan dua orang tersangka yakni ET dan BT,” ungkap Risat.

Risat mengapresiasi proses hukum dengan pelimpahan perkara ke pengadilan, sembari mengingatkan agar pihak Kejati ataupun Pengadilan Negeri Manado lebih teliti dalam kasus ini.

“Serdadu Anti Mafia Tanah melihat ada beberapa kejanggalan. Dalam pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan, dilakukan pada Tanggal 25 Oktober 2023. Sedangkan dua hari sebelumnya yakni 23 Oktober 2023, kuasa hukum dari keluarga tersangka telah melakukan pendaftaran gugatan secara perdata ke pengadilan,” jelasnya.

“Yang anehnya lagi, pendaftaran tanggal 23, di hari yang sama dengan beda jam saja telah ada penetapan dari majelis hakim dan terinformasi gugatan perdata itu disidangkan pada 7 November 2023. Ini sesuatu yang janggal,” Risat menambahkan.

Menurut dia, fakta-fakta hukum yang diteliti secara internal oleh Serdadu Anti Mafia Tanah, cukup jelas mengungkapkan bahwa SHM Nomor 53 adalah benar kepemilikan dari AJM Mongie atau orang tua dari Lexy Abuthan.

“Sehingga kami berharap pihak Kejaksaan agar segera melakukan pelimpahan kasus laporan pidana ini ke pengadilan,” tegas Risat.(71)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan