BPN Sulut Catat 148 Sengketa Pertanahan, Masalah Penguasaan Hak Kepemilikan Mendominasi

Sulut34 views

METRO, Manado- Sejak tahun 2019 jumlah penanganan sengketa pertanahan di Sulawesi Utara mencapai 148 kasus. Penanganan sengketa terbanyak di Kantor Wilayah (Kanwil) Sulut, Kantor Pertanahan (Kantah)Bitung, dan Kota Manado.

Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Sengketa Kanwil ATR/BPN Sulut, Rachmad Nugroho, menuturkan masalah penguasaan hak kepemilikan mendominasi jumlah kasus, diikuti pelaksanaan putusan pengadilan, dan sengketa batas.

“Dari 148 kasus yang kami tangani, 131 kasus sudah selesai dan 15 kasus sementara berproses di pengadilan,” tutur Rachmad, Senin (24/6/2024).

Ia mengatakan, adapun jumlah perkara pertanahan pada periode yang sama, mencapai 400 perkara, 300 diantaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sementara 100 perkara masih berproses. ““Penanganan perkara paling banyak di Kantah Manado, Kantah Bitung, dan Kanwil Sulut,” jelasnya.

Rachmad juga mengungkapkan bahwa penanganan praktek mafia tanah di sejak tahun 2019 hingga 2022 tidak pernah berhasil. Baru pada tahun 2023 pihaknya mampu menyelesaikan 2 kasus tindak pidana pertanahan.

“Sejak 2019 kita diberi target 1 kasus per tahun, namun tidak pernah tercapai. Di 2023 kita mampu menyelesaikan 3 kasus dari target 1 kasus yang ditetapkan pemerintah. Tahun ini kita diberi target 2 kasus dan hingga kini sudah mencapai target. Bahkan ada 2 kasus lainnya yang sementara berproses,” ungkapnya.

Rachmad menambahkan, tahun ini target pencegahan kasus pertanahan, jadi skala prioritas seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN. “Bagaimana upaya-upaya kita terhadap kasus pertanahan berupa sengketa, konflik, maupun perkara pertanahan,” ujarnya.(ian)

Komentar