METRO, Manado- Niat remaja pria berinisial IP untuk mendapatkan uang dari hasil menjual motor curian di media sosial (Medsos) Facebook, tak berjalan mulus. Pasalnya sebelum motor tersebut terjual, IP sudah keburu ditangkap polisi.
“Tim berhasil menangkap terduga pelaku pada hari Minggu 10 Desember 2023 pukul 02.30 Wita, di Desa Esandom Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujar Ipda Iwan Setiyabudi, Kasi Humas Polres Bitung.
Iwan menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 06.00 Wita, di depan rumah korban Gabriela Umboh, di Girian Weru Dua.
“Pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor merk Honda Sonic milik korban yang berada di atas meja, kemudian membawa kabur sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban,” jelasnya.
Pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut ke Kecamatan Ratatotok, untuk digunakan bekerja di area tambang. “Selanjutnya pada hari Sabtu, 9 Desember 2023, pelaku memposting di akun Facebooknya akan menjual sepeda motor tersebut,” ungkap Iwan.
Lanjut dikatakannya, berdasarkan postingan itulah kemudian Tim Resmob Polres Bitung yang sebelumnya sudah menerima laporan korban, melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Esandom.
“Pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda Sonic warna merah putih sudah dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.(tbnews)
Komentar