METRO, Manado- Kementerian Perdagangan mengadakan Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Waspada Investasi Bodong, di Novotel Manado Golf Resort & Convention Center, pada Sabtu (3/2/2024).
Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga, mengatakan kegiatan ini rutin dilaksanakan untuk memastikan program-program Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
“Ini komitmen kami supaya program pemerintah melalui Kemendag bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Kata Jerry, program ini sudah dijalankan sejak lima tahun lalu dan telah menjangkau hampir seluruh kabupaten kota di Sulawesi Utara.
“Saat ini kami laksanakan di Manado, Tomohon dan Amurang. Minggu depan mungkin di Ratahan, ataupun Bolaang Mongondow. Intinya kita ingin memastikan pelayanan publik berjalan maksimal,” katanya.
Direktur Bina Usaha Perdagangan, Septo Supriatno, mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan beragam kebijakan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan ijin usaha.
“Begitu mudahnya sehingga untuk mendaftarkan usaha masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor dinas terkait untuk mengurus izin,” kata Septo.
Menurutnya, saat ini banyak sekali program kemudahan berusaha yang ditawarkan ke masyarakat, sehingga masyarakat harus pintar-pintar memilih jenis investasi yang aman.
“Semakin banyak jenis investasi yang ditawarkan ke masyarakat dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda. Namun ujung-ujungnya malah merugikan masyarakat,” ucapnya.
Septo bilang, literasi yang diberikan ke masyarakat supaya mereka bisa membedakan investasi yang legal dan bodong, sehingga ketika ada orang yang datang dengan penawaran-penawaran menggiurkan maka masyarakat tidak langsung percaya.
“Kerugian yang diderita masyarakat akibat jenis investasi seperti ini, nilainya fantastis dan harapkan ini tidak terjadi di Kota Manado,” tuturnya.
Septo meminta agar warga jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar dan membiasakan budaya analisis sebelum berinvestasi.
“Pastikan bahwa orang atau perusahaan yang melakukan penawaran bisnis atau investasi tersebut telah memiliki izin sesuai peruntukannya dari salah satu lembaga yang berwenang,” ungkap Septo.
“Segera laporkan kepada polisi ataupun sekretariat Satgas PASTI apabila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang ilegal atau mencurigakan,” imbuhnya.(71)
Komentar