KORANMETRO.COM- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap modus kecurangan oknum produsen minyak goreng merek Minyakita di sebuah gudang di Kota Depok.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers, pada Selasa (11/3/2025), mengungkapkan bahwa minyak goreng Minyakita dikemas ulang dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan.
“Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan,” kata Assegaf.
Dijelaskannya, dalam pengemasan ulang, Minyakita yang seharusnya berisi 1000 mililiter (Ml), hanya diisi sekitar 820 hingga 920 Ml. “Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
“Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter,” kata Assegaf.(tbn)
Komentar