LPS Jamin Simpanan Warga Sulut di Bank Aman, Proteksi 4,75 Juta Rekening Nasabah

KORANMETRO.COM- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan sebanyak 4,75 juta rekening nasabah bank di Sulawesi Utara, aman dari resiko kehilangan.

Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Kelembagaan Kantor Perwakilan LPS Wilayah III, Sulawesi, Maluku dan Papua, Dadi Hermawan, mengungkapkan bahwa jumlah rekening simpanan di Sulawesi Utara yang dijamin penuh per 31 Maret 2025 mencapai 99,97 persen dari total rekening.

“Besar cakupan penjaminan tersebut menunjukan bahwa nilai simpanan yang dijamin sebanyak Rp 2 miliar per nasabah per bank masih sesuai dengan amanat Undang-Undang yaitu sekurang-kurangnya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank,” ujar Dadi, Senin (05/05/2025).

Dadi menjelaskan LPS memproteksi dana nasabah bank yang masih aktif beroperasi dan baru melakukan pembayaran klaim atau pengembalian dana simpanan nasabah manakala bank yang bersangkutan bangkrut dan ditutup.

“LPS tidak menjamin dana nasabah bank yang masih aktif beroperasi. Jadi misalnya uang di rekening nasabah tiba-tiba hilang maka tidak dijamin, itu tanggung jawab bank,” jelasnya.

Menurut dia, simpanan layak bayar adalah simpanan yang memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS. Syarat penjaminan simpanan LPS, kata Dadi, yakni tercatat dalam pembukuan bank; kemudian tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS sebesar 4,25 persen; dan tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud.

“Jika tabungan memenuhi semua persyaratan LPS, maka proses pencairan dapat dilakukan, paling lama 90 hari kerja. Nominal simpanan dijamin oleh LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank,” paparnya.

Dadi mengatakan, produk bank konvensional yang dijamin LPS menurut Dadi, yakni giro, deposito, sertifikat deposit, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. “Sementara produk bank syariah berupa giro wadiah dan giro mudharabah, tabungan wadiah dan tabungan mudharabah, deposito mudharabah simpanan lain yang ditetapkan oleh LPS,” ucapnya

Dadi mengungkapkan bahwa sejak tahun 2005 hingga 23 April 2025, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp 2,78 triliun dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 3,21 triliun.

“Simpanan tidak layak bayar ada sekitar Rp 563,63 miliar. Penyebabnya paling banyak karena suku bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,” katanya.(ian)

Komentar