Pemkab Minut Kerjasama dengan Kejari dan PN Airmadidi Amankan Aset Daerah

Penandatanganan MoU Pemkab Minut dengan Kejari Minut dan Pengadilan Negeri Airmadidi.

KORANMETRO.COM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), melaksanakan kerjasama terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan pihak Kejari Minut dan Pengadilan Negeri Airmadidi. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Aula Trapsila Adhyaksa Kantor Kejari Minut, Selasa, (10/06/2025).

Dengam adanya  MoU ini otomatis menutup ruang bagi oknum yang coba-coba merampas aset Pemkab Minut baik bergerak maupun tidak.

Dalam kesepakatan ini ketiga pihak berharap akan tercipta optimalisasi pelayanan penanganan hukum yang baik terkait bidang perdata dan tata usaha negara.

Bupati Joune Ganda, mengapresiasi komitmen kerjasama pihak Kejari Minut dan PN Airmadidi yang sangat bermanfaat dan efektif untuk melindungi dan mengamankan aset Pemkab Minut.

“Penanganan terhadap perkara bidang tanah Kantor Dinas Perhubungan telah membuahkan hasil dan masih ada perkara yang sedang ditangani yang kami optimis akan mebawa hasil yang baik sesuai dengan koridor hukum,” papar Bupati.

Lebih lanjut Bupati Joune Ganda mengungkapkan Pemkab Minut memberikan apresiasi dalam bentuk piagam penghargaan atas keberhasilan JPN Kejari Minut dalam membantu memenangkan perkara bidang tanah Kantor Dinas Perhubungan.

“MoU dengan kedua institusi ini diharapkan dapat berjalan maksimal sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Joune Ganda.

ajari Minut I Gede Widhartama, dalam sambutannya mengatakan, Kabupaten Minahasa Utara terletak di posisi yang sangat strategis karena diapit oleh dua kota utama di Sulut, yakni Manado dan Bitung. Nilai tanah dan aset yang ada semakin hari semakin meningkat yang membuat berbagai pihak menginginkan akan hal tersebut.

“Kerjasama penting ini bertujuan menyelamatkan dan mengamankan aset-aset Pemkab Minut dari oknum-oknum yang ingin megambil keuntungan pribadi. Untuk itu kepada intansi terkait kiranya dapat menginfentarisir seluruh aset yang ada sehingga dapat diamankan dan diselamatkan. Kami juga berterima kasih telah mempercayakan kami sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara) untuk mengawal aset Pemkab Minut,” ungkap Kajari Widhartama.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri(PN) Airmadidi Syahreza Papelma mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan penanganan masalah hukum, pihaknya melakukan terobosan untuk menggelar persidangan di luar kantor PN khusus perkara perdata, misalnya gugatan perceraian.

“Hal ini untuk mendekatkan pelayanan bagi warga pencari keadilan. PN Airmadidi juga akan membuka stand di Mall Pelayanan Publik(MPP) Pemkab Minut untuk membantu seluruh warga Minut yang mencari keadilan,” jelas Papelma.

Hadir dalam penandatanganan MoU ini, Kabag Hukum Pemkab Minut dan pejabat terundang lainnya.(RAR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan