200 Kg Daging Babi Tanpa Dokumen Kesehatan Ditahan Petugas Karantina Pelabuhan Manado

KORANMETRO.COM- Upaya penyelundupan 200 kilogram (Kg) daging babi dari Manado ke Maluku Utara, berhasil digagalkan Petugas Karantina Pelabuhan Manado.

Ratusan kilo daging babi itu ditemukan di dek 2 sebuah kapal motor tujuan Maluku Utara, pada Senin (8/9/2025). Sang pemilik mengemasnya dalam dua boks stirofoam.

Bacaan Lainnya

“Daging babi ditahan karena tidak disertai dokumen karantina, yang menjadi penjamin keamanan dan kesehatan produk,” bunyi pernyataan resmi pihak Karantina Sulut, dikutip dari akun media sosial Karantina.

Adapun identitas pemilik daging babi tersebut belum diketahui. Kini barang barang bukti sudah diamankan petugas karantina untuk penyelidikan lebih lanjut oleh tim penegakan hukum.

“Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Karantina Sulawesi Utara dalam menjaga keamanan hayati dan mencegah penyebaran penyakit hewan, khususnya African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika, serta penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dapat mengancam populasi ternak lokal.”

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pengiriman produk hewan antararea harus memiliki dokumen karantina dari daerah asal.

Tindakan penggagalan ini merupakan bagian dari upaya karantina untuk mencegah lalu lintas daging babi tanpa dokumen karantina antar area, karena berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular ke wilayah Maluku Utara.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan