KORANMETRO.COM- Petugas Karantina Sulawesi Utara menahan 180 kilogram (Kg) daging babi yang hendak diselundupkan ke Maluku Utara, melalui Pelabuhan Manado, pada akhir pekan lalu
Ratusan kilo daging babi ini ditahan karena tidak dilengkapi dokumen karantina.
Sang pemilik mengemas daging babi di dalam empat kotak stirofoam. Kemudian diletakkan di dek sebuah kapal yang hendak berlayar menuju Maluku Utara.
“Penggagalan pengiriman ini dilakukan karena daging babi tidak mengantongi dokumen karantina dari daerah asal, dan belum mendapatkan pemeriksaan kesehatan, sehingga beresiko menularkan penyakit,” kata Kepala Karantina Sulawesi Utara, Wayan Kertanegara.
Kata Wayan, tindakan karantina terhadap daging babi diperlukan untuk mencegah risiko penyebaran penyakit hewan antar wilayah, seperti demam babi Afrika (ASF) dan penyakit mulut dan kuku (PMK), yang dapat menginfeksi babi dan hewan berkuku belah lainnya.
“Penyebaran penyakit hewan seperti ASF dan PMK dapat menimbulkan dampak yang luas, tidak hanya pada sektor peternakan, tetapi juga pada keamanan pangan, sosial ekonomi, dan kesehatan masyarakat,” ujar Wayan.(ian)
Komentar