OJK Perkuat SLIK, Permudah MBR Akses Rumah Bersubsidi

Ilustrasi rumah subsidi.

KORANMETRO.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kebijakan sistem layanan informasi keuangan (SLIK), guna mendukung upaya percepatan program penyediaan tiga juta rumah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI.

Hal ini dilakukan demi mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetap bisa mengajukan kredit rumah bersubsidi.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengakan OJK memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.

“Sudah diputuskan dalam rapat dewan komisioner kemarin, bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” ungkap Friderica.

Katanya, OJK juga memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.

Frederica bilang, ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026.

“Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” jelasnya.

Selain itu, Frederica bilang, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tugas BP Tapera.

OJK bakal menerbitkan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah.

“Penegasan ini penting karena memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan,” ucap Frederica.

OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah.

Satgas akan melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan terkait lainnya guna memperkuat koordinasi serta mempercepat penyelesaian berbagai kendala program perumahan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

“OJK akan menambahkan penegasan bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pemberian kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan,” katanya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan