KORANMETRO.COM- Ratusan ayam ilegal asal Filipina, dimusnahkan oleh petugas Karantina Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (14/4/2026).
Total yang dimusnahkan sebanyak 102 ekor. Ayam-ayam ini merupakan hasil tangkapan DIT Narkoba Polda Sulut saat pemantauan di Pantai Kima Bajo pada tanggal 11 April 2026 lalu.
Proses pemusnahan dilakukan dengan standar biosekuriti yang ketat dengan menerapkan asas kesejahteraan hewan. Ratusan ayam tersebut disembelih lebih dulu, kemudian dibakar dan residunya ditimbun di lokasi yang aman, dengan dilapisi cairan disinfektan.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto, menjelaskan unggas selundupan ini masuk tanpa dokumen karantina dari negara asalnya, sehingga kondisi kesehatannya tidak terjamin.
Agus bilang, Filipina masih berstatus zona merah wabah flu burung tingkat tinggi sesuai keterangan organisasi kesehatan hewan dunia/OIE, sehingga pemasukan ayam ilegal dari negara tersebut sangat rentan menularkan penyakit.
“Indonesia menutup akses pemasukan bagi unggas-unggas asal Filipina, sebagai perlindungan terhadap industri peternakan lokal dan kesehatan masyarakat dari ancaman wabah flu burung,” ungkapnya.
Kata Agus, sekali saja virus ini masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal, kondisi ekonomi dari peternak kita bisa lumpuh.
“Langkah berlapis ini kami ambil untuk memastikan tidak ada risiko penyebaran penyakit, dan kami pastikan proses ini tidak akan mencemari lingkungan sekitar,” tutup Agus.(ian)






