KORANMETRO.COM- Sebuah minimarket di Kelurahan Walian, Kota Tomohon, dimasuki maling pada Senin (11/5/2026), sekitar pukul 01.00 Wita.
Di dalam toko pelaku menggasak satu unit perangkat PDA phone yang biasa digunakan untuk keperluan operasional minimarket.
Dari rekaman CCTV terlihat pelaku masuk ke toko dan mengambil perangkat Point Mobile tipe PDAPM75.
Akibat kejadian tersebut, pihak minimarket merugi sekitar Rp9 juta. Pemilik toko kemudian melaporkan pelaku ke Polres Tomohon.
Berdasarkan olah TKP dan rekaman kamera CCTV, polisi mengidentifikasi dua remaja pria berinisial R (19) dan C (15), yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.
Beberapa jam kemudian, kedua remaja ini berhasil diamankan Tim Buser Polres Tomohon. Sedangkan barang curian disembunyikan pelaku di pinggiran jalan, tak jauh dari lokasi toko.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tomohon guna menjalani pemeriksaan.
Kasi Humas Polres Tomohon, IPTU Irwin Pongajouw, mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus pencurian tersebut.
“Terhadap salah satu tersangka pelaku yang masih berstatus di bawah umur, proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak,” ujarnya.(ian)






