KORANMETRO.COM- BPJS Ketenagakerjaan bersama Rumah Sakit (RS) Dr J H Awaloei Manado, melakukan kerja sama terkait Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) bagi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Melalui kerja sama ini, Rumah Sakit Awaloei Manado menjadi salah satu fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes) yang mendukung pelaksanaan program JKK BPJS Ketenagakerjaan.
PLKK adalah fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan JKK, saat peserta mengalami kecelakaan, baik saat bekerja maupun perjalanan pulang-pergi kerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, Theresia Wahyu Dianti, mengatakan kehadiran PLKK diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi peserta, khususnya dalam situasi yang membutuhkan penanganan segera.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang menyeluruh, termasuk ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja,” kata Theresia, usai menandatangani dokumen kerja sama dengan pihak RS Awaloei Manado, pada Selasa (3/11/2026).
Dijelaskan Theresia, melalui kerja sama dengan Rumah Sakit Awaloei Manado, pihaknya ingin memastikan bahwa peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan kebutuhan medisnya.
“Perlindungan JKK tidak hanya berfokus pada pembiayaan pengobatan, tetapi juga pada upaya pemulihan peserta agar dapat kembali bekerja dan menjalankan aktivitasnya secara produktif,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Dr. J. H. Awaloei Manado, dr Sherly Y Kelalean, MARS, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kerja sama PLKK tersebut.
“Kami berharap melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh penanganan medis secara optimal sehingga proses pemulihan dapat berjalan dengan baik,” ungkap dr. Sherly.
Dengan adanya kerja sama ini, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan program JKK, mulai dari pemeriksaan medis, tindakan pengobatan, hingga perawatan dan pemulihan yang diperlukan.
Sebagai contoh, apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan saat menjalankan tugasnya, pekerja tersebut dapat memperoleh penanganan medis melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja ditanggung sesuai ketentuan program JKK, sehingga pekerja tidak perlu menanggung sendiri biaya pengobatan yang menjadi haknya.
Untuk memperoleh pelayanan, peserta atau perusahaan perlu memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif serta melaporkan kejadian kecelakaan kerja sesuai prosedur yang berlaku. Dalam kondisi darurat, pekerja harus segera mendapatkan pertolongan medis tanpa menunda penanganan.(ian)






