METRO, Manado- Dewan Pengurus Korpri Kota Manado bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), telah melakukan penandatanganan kerjasama terkait mekanisme pendaftaran dan pembayaran iuran bagi anggota Korpri Manado.
Kerjasama ini dimaksudkan untuk mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Korpri Manado.
“Tadi pagi penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis. Nantinya (anggota Korpri, red) masuk di program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM),” ujar Kepala Cabang BPJamsostek Manado, Hendrayanto melalui Kepala Bidang Kepesertaan, Adisafah Curmacosasih, Senin (2/12) siang.
Dijelaskannya, dalam kerjasama ini, implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan diberikan bagi sekitar 5.400 anggota Korpri Kota Manado.
“Nantinya jika terjadi risiko kecelakaan, peserta berhak memperoleh perawatan pengobatan hingga sembuh. Jika meninggal ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp24 juta. Ini pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja,” tukas Adisafah.(71)






