METRO, Ratahan- Pengurusan sertifikat tanah masih saja dipersulit. Seperti yang dialami warga Tosuraya Barat lingkungan II, Kecamatan Ratahan, Sinyo Sumual di Kantor Kelurahan dan Kantor ATR/BPN Minahasa Tenggara.
“Persoalan ini dianggap selesai sejak 2018 silam dengan adanya pengukuran tanah oleh pihak BPN yang difasilitasi oleh pihak Kelurahan. Sayangnya hingga saat ini, saya masih dibingungkan,” ungkap Sinyo kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).
Ia berharap bupati Mitra, James Sumendap SH bisa membantunya menghadapi masalah ini. Apalagi belakangan, kata Sumual, muncul persoalan yang diduga sengaja dimainkan oleh oknum Lurah Tosuraya Barat saat itu.
Dimana menurut Sinyo,?oknum tersebut mengeluarkan pernyataan bahwa tanah itu ada yang menggugat. Padahal waktu dilakukan pengukuran tanah/kintal, semua berjalan lancar.
“Saya ini sudah dua bulan urus sertifikat, rencana saya mau pecahkan sertifikat namun selalu ditolak. Dan anehnya, waktu dilakukan pengukuran oleh pihak BPN, saya telah memberikan uang administrasi berjumlah Rp 800 ribu yang diterima oleh pihak Kelurahan yang saat itu dipimpin oleh Lurah Betsy Kaunang Sambow. Anehnya lagi, pekan kemarin, mantan Lurah datang kerumah untuk mengembalikan uang tersebut, namun saya tolak.” kata Sumual dengan nada kesal.
Sayangnya, ketika media ini hendak mengkonfirmasi hal tersebut ke kepala kantor ATR/BPN yakni Silvana Elen Senduk SH MH, tidak mau ditemui, dan hanya menyuruh dua pegawainya untuk menemui awak media.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Sulut, Sandra Rondonuwu SH, STh, mengatakan jika pihak BPN telah melakukan pengukuran lahan, itu berarti tanah tersebut tidak ada masalah. Dan wajib untuk mendapatkan sertifikat.
“Ini sudah tidak beres. Apalagi pemohon telah menyerahkan uang administrasi yang cukup besar kepada pihak Kelurahan. Jadi apa lagi yang jadi kendala,” kata politikus PDIP Dapil Minsel-Mitra itu (MOR)