Pekan Depan, Pemkab Mitra Wajibkan Pendatang Diisolasi

Surat edaran Bupati Mitra terkait Covid 19.

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

 

METRO, Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra), akan memberlakukan wajib isolasi bagi pendatang dari luar negeri (LN) maupun Luar Daerah (LD).
Bupati Mitra, James Sumendap SH mengatakan, kebijakan isolasi yang dituangkan dalam pengumuman resmi Bupati Mitra Nomor 76/BMT/IV-2020 tertanggal 8 April 2020, bertujuan untuk memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran corona virus disease atau Covid19 di Mitra.

“Kebijakan ini mulai akan diberlakukan sejak 13 April 2020. Semua pendatang atau pelaku perjalanan yang datang ke Mitra dari luar daerah dan luar negeri, harus diisolasi selama 14 hari,” ujar Sumendap.
Isolasi ini sendiri dibagi dalam dua klasifikasi, tergantung riwayat perjalanan dari seseorang. Sumendap menjelaskan, pelaku perjalanan dari luar negeri serta beberapa daerah di Indonesia seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, NTB, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Riau dan seluruh propinsi di Pulau Sumatera akan di karantina di ruangan yang sudah disiapkan di RSUD Mitra sehat.

“Pendatang yang datang dari daerah selain daerah tersebut, juga wajib melaksanakan isolasi mandiri di rumah masing-masing dengan pengawasan dari petugas puskesmas setempat,” ujar Sumendap.
Dirinya berharap adanya peran serta warga untuk melakukan pemantauan setiap aktifitas dari seorang pendatang di wilayah masing-masing. “Ini penting bagi kita semua masyarakat di Minahasa Tenggara. Saya berharap masyarakat dapat melaporkan ke pemerintah setiap aktifitas yang dilakukan oleh pendatang,” tandas Sumendap.(ian)

Pos terkait