Penerapan Protap Covid di Sangihe Terkesan Pilih Kasih

Info347 views

Kadis ESDM Pemprov Drs Fransiscus Maindoka

METRO, Sangihe- Penerapan Protap covid-19 di wilayah Kabupaten Sangihe mulai dipertanyakan sejumlah kalangan masyarakat di wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara Philipina tidak terkecuali oleh para pejabat tinggi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Pasalnya, pemberlakukan Protap tersebut hanya berlaku bagi beberapa kalangan saja danm tidak berlaku bagi para pejabat di Daerah. Hal ini dibuktikan dengan di “Kandangkannya” Kadis ESDM Peprov Sulut beserta 3 stafnya oleh tim gugus Covid-19 di Gedung SKB Tahuna tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu.

“Kami sangat menyayangkan prosedur Protap yang dijalankan oleh Tim Gugus di Sangihe. Padahal kami datang ke Sangihe di lengkapi dokumen seperti surat tugas, surat kesehatan dan surat hasil rapidtest yang menunjukan kami sehat. Anehnya kami langsung di suruh naik ke ambulance dan di bawa ke sini (SKB),” ujar Kadis ESDM Pemprov Drs Fransiscus Maindoka ketika di temui harian ini.

Lanjutnya lagi, padahal di waktu bersamaan ada beberapa orang dari unsur aparat TNI yang bersamaan tiba di Pelabuhan Tahuna, tapi tidak dipermasalahkan oleh Tim Gugus.

“Mestinya kalau protap sudah seperti ini harus di jalankan, jangan pilih pilih. Karena kami datang ke Sangihe ada surat tugas untuk melihat pekerjaan di wilayah Kecamatan Kendahe serta pekerjaan lainnya dan akan di lanjutkan di Tahun 2020. Tapi sudah seperti ini mau tidak mau saya bersama teman akan pulang lagi ke Manado dari pada di karantina 14 hari di sini dengan keadaan kondisi yang menurut saya tidak layak dan jangan sampai kami sakit lebih baik memilih pulang,” jelasnya.

Hal senada juga sempat dilontarkan oleh beberapa warga yang di Karantina di SKB. mereka mengatakan bahwa kondisi rumah singgah (SKB) sangat tidak layak untuk ditempati khususnya bagi warga yang di karantina.

“Mulai dari WC, kamar mandi, air serta kondisi gedung sudah tidak layak. Dan kami terkesan di biarkan oleh tim gugus. Harusnya 1×24 jam petugas kesehatan atau tim medis standby jangan nanti diperlukan. Ini perlu di benahi agar tidak menjadi penyakit berkepanjangan,” beber beberapa penghuni SKB.

Sementara itu Juru Bicara Tim Gugus Covid-19, dr Jopy Tungari ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa karantina ini merupakan hal yang wajib bagi setiap pelaku perjalanan dari luar daerah yang tidak memiliki tempat tinggal di Sangihe.

“Jadi karantina ini sudah sesuai prosedur penanganan Covid-19. Walaupun mereka membawa surat kesehatan atau surat yang menyatakan bebas Corona melalui rapidtest itu tetap di karantina. Apalagi kalau tujuannya ke Sangihe kedinasan dan tidak memiliki tempat tinggal sendiri,” ungkap Tungari.

Disinggung soal adanya tebang pilih dalam melakukan karantina bagi pelaku perjalanan, Tungari membantah akan hal tersebut.

“Itu tidak benar, karena semua pelaku perjalanan khususnya pejabat di Sangihe itu kita karantinakan di rumah. Kenapa demikian, karena para pejabat ada tempat tinggal di Sangihe sehingga harus karantina 14 hari baru bisa beraktifitas lagi,” jelasnya sembari menambahkan yang pasti pihaknya dalam melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid ini berdasarkan Protap.

Menyikapi hal ini koordinator Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (FPRI) Wilayah Sulut, Yohanis Misah sangat menyayangkan sikap Pemkab Sangihe dalam hal ini Tim Gugus dalam melakukan tindakan karantina seseorang pejabat yang memiliki dokumen kesahatan lengkap dan surat tugas dari Gubernur.

“Mestinya sebagai tuan rumah harus menghormati tamu yang datang ke Sangihe apalagi memiliki surat yang lengkap. Jangan kondisi ini memperburuk suasana yang sudah terjalin baik selama ini hanya karena masalah sepeleh. Sebaiknya sebelum dilakukan karantina, harus dikonfirmasi jangan asal muat di ambulance layaknya pasien yang sudah terpapar Corona. Ini hanya kedar saran supaya kedepan tidak terjadi dan juga kalaupun ada Protap seperti ini setidaknya jangan pilih kasih,” tegas Misa.(0ne)