oleh

Pelayanan Lelang Tetap Optimal di Masa Pandemi Covid-19

METRO, Manado- Saat ini lelang semakin diminati oleh masyarakat Indonesia baik yang ingin menjual maupun membeli barang. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pelaksanaan lelang dan hasil lelang yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), AY Dhaniarto mengungkapkan, di era new normal akibat pandemi Covid-19, pelayanan lelang tetap diselenggarakan dengan beberapa penyesuaian sebagaimana diatur dalam peraturan DJKN tentang panduan pemberian layanan lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam status bencana nasional non alam penyebaran Covid-19.

“Diantaranya pelaksanaan lelang dilakukan secara online, kecuali untuk lelang kayu perhutani dan lelang sukarela bisa dilakukan secara konvensional. Kemudian, penjual dapat hadir secara virtual saat pelaksanaan lelang melalui internet, dimana sebelumnya, penjual lelang wajib hadir secara fisik di tempat lelang,” ujar Dhaniarto kepada awak media, lewat aplikasi streaming video zoom, Jumat (17/7).

Dijelaskan Dhaniarto, perkembangan lelang saat ini sudah mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dimana keseluruhan proses lelang mulai dari pra lelang, pelaksanaan lelang, sampai pasca lelang dilakukan secara online melalui portal lelang.go.id dan juga menggunakan aplikasi lelang Indonesia, yang dapat diunduh melalui playstore pada smartphone. Namun demikian, seiring semakin meningkatnya penggunaan lelang sebagai sarana jual beli, membuat beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil kesempatan untuk melakukan tindak penipuan dengan mengatasnamakan lelang pemerintah.

“Tindak penipuan tersebut umumnya menjanjikan untuk dapat memenangkan lelang dengan menyetorkan sejumlah uang. Selain itu, pengumuman lelang disiarkan melalui pesan berantai pada media sosial,” jelas Dhaniarto.

Menurutnya, DJKN sebagai pihak penyelenggara lelang memastikan bahwa pengumuman lelang dilakukan secara resmi melalui surat kabar harian dan lelang.go.id. Untuk dapat melakukan penawaran dalam lelang, peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran lelang melalui rekening resmi KPKNL paling sedikit 20% dari nilai limit barang yang ditawar.

“Dalam lelang, tidak ada satu orang pun yang dapat menjanjikan kemenangan lelang. Pemenang lelang ditentukan oleh peserta lelang yang melakukan penawaran paling tinggi,” tukas Dhaniarto.(71)