oleh

Semua Fraksi Setujui Ranperda Protokol Kesehatan

METRO, Tomohon- Ranperda Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, diterima semua fraksi, dalam Rapat Paripurna DPRD Tomohon, Senin (01/02/2021).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Jhony Runtuwene dan Wakil Ketua Erens Kereh AMKL, bertempat di jantor DPRD Kota Tomohon.

Seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di Kota Tomohon.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE AK CA dalam tanggapannya mengatakan, melihat data penyebaran COVID-19 di Kota Tomohon menunjukkan peningkatan warga yang tertular COVID-19. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat kedisiplinan dan ketaatan warga terhadap protokol kesehatan penularan COVID-19 masih rendah meskipun telah dipayungi dengan perwako tersebut.

“Ini karena masih didapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Oleh karena itu perlu dibutuhkan langkah-langkah yang tepat dalam penanganan COVID-19,” ujarnya.
Lanjut Eman, dalam kesempatan ini Pemerintah Kota Tomohon memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon, yang sudah berinisiatif dalam pembentukan rancangan peraturan daerah ini yang akan menjadi landasan hukum dalam penanganan COVID-19 di Kota Tomohon.

“Terkait dengan rancangan peraturan daerah ini, kami di Jajaran Pemerintah Daerah memiliki keyakinan yang sangat tinggi bahwa dengan adanya Ranperda tersebut, Kota Tomohon bisa melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dengan tepat,” jelasnya.

Hadir dalam Rapat Paripurna ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Imanuel Richendry Hot SH MH, Wakapolres Tomohon Kompol Agnes Turambi SE, mewakili Dandim Djuris Sahese selaku Danramil Tomohon, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dr Juliana Dolvin Karwur MKes MSi, para anggota DPRD Kota Tomohon, serta jajaran pemerintah Kota Tomohon.(05)

Komentar